Cara Urus Sertifikat Dari Petok D atau Letter C

Untuk mengubah Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Anda perlu melakukan beberapa langkah, mulai dari mengurus dokumen di tingkat kelurahan hingga mengajukan permohonan ke BPN. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 6 bulan.

Mengurus ke Kantor Kelurahan

Di kantor kelurahan atau desa, Anda harus membuat surat keterangan tanah tidak sengketa yang ditandatangani pejabat terkait.

Penandatanganan surat baiknya turut melibatkan pejabat RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.Selain membuat surat keterangan tanah tidak sengketa, dokumen lain yang harus diurus antara lain riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan tanah.

Mengurus ke Kantor BPN

Setelah mengurus berkas-berkas di kantor kelurahan atau desa, Anda bisa menyambangi kantor ATR/BPN setempat untuk melakukan pendaftaran tanah.

Tahapan pengurusannya adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan dokumen pengurusan kepada petugas loket.
  • Dokumen yang dibawa akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
  • Petugas akan melakukan survei lokasi dan pengukuran tanah sesuai dengan batas yang ada dalam surat petok D.
  • Hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk membuat surat ukur.
  • Dokumen ini diterbitkan oleh kantor pertanahan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti seksi pengukuran dan pemetaan BPN.
  • Setelahnya, Anda perlu menunggu selama 60 hari untuk pengumuman yuridis yang dilakukan di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN.
  • Pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)sebelum sertifikat diterbitkan. Besar BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
  • Pejabat setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hak atas tanah. Namun, ini bukan sertifikat final, karena proses pensertifikatan masih dilakukan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
Itulah Cara Urus Sertifikat Dari Petok D atau Letter C, Jika Sobat mengalami kesulitan Urus Sertifikat Dari Petok D atau Letter C Hubungi kami melalui email :

info@hantusemestaalam.com atau 081215775050

Artikel Lain

Cara Menghitung BPHTB dan PPH

Dalam Artikel Kali ini kami akan membahas mengenai Cara Menghitung BPHTB dan PPH dengan mudah baik itu dari rumusnya hingga

Scroll to Top
PT Hantu Semesta Alam

Kirimi Kami Pesan

Tanggal Pertemuan
Clear Signature