Dalam bidang penegakan hukum, terdapat dua istilah yang sering kali membingungkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki peran dan prosedur yang berbeda dalam proses penanganan suatu kasus. Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya tindak pidana. Sedangkan penyidikan adalah tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. Memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan sangat penting, tidak hanya bagi para profesional hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum untuk mengetahui bagaimana keadilan ditegakkan. Oleh karena itu, berikut ini ulasan tentang perbedaan penyidikan dan penyelidikan yang dikutip dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana melalui laman Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengertian Penyelidikan
Pengertian penyelidikan sebenarnya telah dijelaskan dalam KUHAP. Menurut Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyelidik menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan biasanya dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi, sehingga pada tahap ini, petugas mencari tahu apakah benar telah terjadi suatu pelanggaran hukum. Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan dapat dikatakan sebagai bagian dari fungsi penyidikan.
Pengertian Penyidikan
Menurut Pasal 1 Angka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sedangkan penyidik menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti lebih mendalam dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Proses ini melibatkan tindakan hukum yang lebih konkret, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka untuk membangun kasus yang kuat sebelum dibawa ke pengadilan.
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan adalah tindakan pertama yang dilakukan sebelum penyidikan. Kedua tindakan ini memiliki perbedaan dari beberapa aspek sebagai berikut.
Fungsi
Penyelidikan memiliki fungsi mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat. Penyidikan memiliki fungsi sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dengan mengumpulkan bukti lebih dalam untuk menemukan tersangka tindak pidana.
Pihak yang berwenang
Penyelidikan dilakukan oleh pejabat kepolisian negara Republik Indonesia Penyidikan dilakukan oleh pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Wewenang
- Penyelidik
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KUHAP berikut ini wewenang yang dimiliki penyelidik:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
- Kemudian atas perintah penyidik maka penyelidik dapat melakukan tindakan berupa
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
- Penyidik
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 KUHAP berikut ini wewenang yang dimiliki penyidik:
- Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
- Mengadakan penghentian penyidikan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenap perbedaan penyelidikan dan penyidik. Semoga bermanfaat.